1. Definisi Korupsi
Kata korupsi
berasal dari bahasa latin, yaitu corruptio atau corruptus. Corruptio
berasal dari kata corrumpere, suatu kata latin lain yang lebih tua. Dari
bahasa latin itulah turun ke banyak bahasa Eropa seperti Inggris yaitu corruption,
corrupt; Perancis yaitu corruption; dan Belanda yaitu corruptie,
korruptie. Dari bahasa Belanda itulah kata itu turun ke Bahasa Indonesia
menjadi korupsi.
Brooks
mengemukakan korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan
tugas yang diketahui sebagai kewajiban atau tanpa hak menggunakan kekuasaan,
dengan tujuan memperoleh keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi. Syed
Hussein Alatas dalam The Sociology of Corruption (1980) mengatakan
ciri-ciri korupsi ringkasnya sebagai berikut:
a.
Suatu penghianatan terhadap kepercayaan
b.
Penipuan terhadap badan pemerintah, lembaga swasta
atau masyarakat umumnya
c.
Dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk
kepentingan khusus
d.
Dilakukan dengan rahasia kecuali dalam keadaan dimana
orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu
e.
Melibatkan lebih dari satu orang atau pihak
f.
Adanya kewajiban dan keuntungan bersama dalam bentuk
uang atau yang lain
g.
Terpusatnya kegiatan korupsi pada mereka yang
menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya
h.
Adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam
bentuk-bentuk pengesahan hukum
i.
Menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka
yang melakukan korupsi
Defenisi
korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No. 31
Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi
dirumuskan ke dalam tiga puluh
bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang terdiri dari kerugian keuangan negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
2. Korupsi dan Fakta-Faktanya di Indonesia
Saat ini
Indonesia disimpulkan berada dalam kondisi gawat korupsi karena kondisinya yang
sudah sangat memprihatinkan. Tahun 2010 lembaga Political and Economic Risk
Consultant (PERC) menyematkan Indonesia sebagai jawara negara terkorup dari
16 negara yang disurvey di kawasan Asia-Pasifik. Indonesia mencetak angka 9,07
dari angka 10 sebagai negara paling korup. Sedangkan untuk tahun 2011,
sebuah lembaga nirlaba Amerika The World Justice Project (WJP) melansir
hasil survey tingkat korupsi 66 negara di dunia. WJP membagikan 1000 angket
kepada penduduk di 3 kota utama masing-masing negara yang disurvey.
Hasilnya Indonesia menempati peringkat ke-47 yang menunjukan
Indonesia masih merupakan Negara korup.
Sedangkan Transparancy
International pada tahun 2010 lalu melakukan riset dan mendapatkan bahwa
tahun 2010 Indeks Persepsi Korupsi Indonesia adalah 2,8. Sejajar dengan Negara
seperti benin, Bolivia, Gabon, Kosovo dan Solomon Islands yang sama-sama punya
skor 2,8 dan berada dalam urutan 110. Indonesia kalah dengan negara-negara
tetangga yang skornya lebih baik seperti Singapore (9,3), Brunei (5,5),
Malaysia (4,4) dan Thailand (3,5).
3. Pemuda Islam: Harapan Baru Indonesia
Banyak
kasus-kasus korupsi yang saat ini masih mengambang dan diperparah dengan kurangnya penanganan yang
terintegrasi dikalangan penegak hukum membuat korupsi makin menjamur di Indonesia. Belum lagi ditambah dengan
tindakan-tindakan amoral yang dilakukan oleh petinggi negeri dan para eksekutif
sangat melukai rakyat negeri ini. Tanggung jawab yang rakyat berikan telah
dikhianati dengan keji. Pelajaran akhlak yang ditanamkan oleh guru dan orangtua
sedari kecil hanyalah merupakan kenangan belaka. Inilah sesungguhnya
permasalahan akut yang dihadapi negeri kita tercinta, Indonesia. Negeri yang
memiliki penduduk beragama Islam terbesar di dunia.
Pemuda Islam
memiliki peran yang sangat signifikan dalam sejarah Indonesia. Dimulai dari
sejarah perjuangan kemerdekaan hingga sampai pada fase mengisi kemerdekaan dan
mengawal keutuhan bangsa. Di era reformasi ini sudah saatnya bagi para pemuda Islam untuk kembali
berkontribusi membangun negeri. Para pemuda Islam harus menjadi lokomotif untuk
menuju Indonesia bersih, Indonesia yang bebas korupsi. Karena dalam persepsi
Islam korupsi adalah sebuah bentuk kemungkaran yang harus diperangi. Rasulullah
SAW bersabda, “Hai manusia, barang siapa
yang mejalankan tugas untuk kami, lalu dia menyembunyikan dari kami barang
sekecil jarum atau lebih, maka apa yang disembunyikannya itu adalah kecurangan
(korupsi) yang kelak akan dibawa pada hari kiamat.” (HR. Muslim dan Ahmad)
Ada beberapa langkah riil kontribusi pemuda
Islam terhadap pemberantasan korupsi:
a.
Mempelajari Islam secara komprehensif dan
mempraktikannya
Kembali mempelajari dan memahami Islam secara komprehensif adalah stimulus
awal terbaik dalam menciptakan Indonesia bersih. Melalui proses pembelajaran
dan pemahaman Islam yang utuh maka akan dapat dilahirkan seorang pemuda Islam
yang berkarakter, pemuda Islam yang sadar dengan tanggungjawabnya untuk
berkontribusi memperbaiki bangsa. Karena Islam adalah agama rahmatan lil ‘alamin. Dan pemuda
Islamlah yang betugas untuk mengemban dan juga mensyiarkannya.
b.
Meneladani sosok-sosok teladan
Islam telah menorehkan sejarah kemuliaan kepada dunia. Dimana dalam sejarah
tersebut diisi pula oleh pemuda-pemuda yang luar biasa. Dengan mengenal mereka,
ini akan menjadi motivasi diri yang luar biasa. Dalam sejarah Islam kita
mengenal Umar bin Abdul Aziz. Beliau berusia 36 tahun ketika menjabat sebagai
khalifah, dan beliau sukses membawa kekhalifahan Umayah mencapai puncak
kejayaan. Umar bin Abdul Aziz sangat berhati-hati dalam menggunakan uang atau
aset negara. Jika kita tengok bagaimana seorang Khalifah Umar bin Abdul Aziz
yang mematikan lampu ketika sang anak masuk kamarnya untuk membicarakan masalah
keluarga. Atau, kebersahajaan seorang Khalifah Ali bin Abi Thalib juga Umar bin
Khattab dalam berpakaian sehingga nyaris tidak ada beda dengan rakyat yang
dipimpinnya. Merekalah para pemuda yang harus dijadikan teladan, terutama
sebagai konteks kita sebagai pemuda Islam.
c.
Membuat forum diskusi anti korupsi
Ada sebuah kisah menarik dari sejarah Yunani. Persoalan korupsi menjadi sarana pengembangan politik
dengan dilakukannya pembaharuan oleh Solon (640-559 SM), seorang pembuat
undang-undang dan negarawan Athena. Setiap warga negara diperbolehkan menggugat
siapa saja atas nama orang lain atau diri sendiri. Anak-anak muda
berlomba-lomba menggugat para pejabat, dengan motif adalah untuk kemajuan karir
politik. Mereka kemudian disebut kelompok benalu (sycophants). Misalnya
Pericles menuntut Jendral Athena Kimon yang korup. Semakin merajalelanya
kegiatan para benalu tersebut menimbulkan ketakutan psikologis di samping juga
menghangatkan perbincangan mengenai korupsi. Pemuda Islam Indonesia tentunya dapat berperan sama seperti sycophants tersebut karena banyak
saluran yang disediakan oleh sistem hukum di negeri ini, tentunya dengan motif
yang murni untuk memberantas korupsi.
d.
Menggelar aksi
Menggelar aksi adalah bukti eksistensi perlawanan. Melalui aksi demonstrasi
para koruptor bisa melihat bahwa betapa mereka sangat dibenci, dan ini bisa
jadi senjata psikologi efektif bagi para koruptor.
Depok, 25 Oktober 2012
Daftar Pustaka
Alatas, Syed
Hussain. 1987. Korupsi: Sifat, Sebab, dan Fungsi. Jakarta. LP3ES.
Komisi
Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami untuk Membasmi. Jakarta: KPK.
www.bermanfaatsemoga.blogspot.com, 11
November 2011, Korupsi dalam Perspektif Islam www.okezone.com , 10 Maret
2010, ICW: Wajar Indonesia Jadi Jawara Korupsi.
www.okezone.com , 14 Juni 2011, Priyo Kaget Indonesia Terkorup
Se-Asia Pasifik.
www.ti.or.id, 26 Oktober 2010, Corruption Perception Index 2010 Global
Tidak ada komentar:
Posting Komentar